18 January 2005

Ini jadi head line hehehe..

Senin, 17 Januari 2005
EKONOMI & BISNIS
Matahari Gugat Konversi Obligasi Hero Pusaka Sejati

JAKARTA (Media): Perusahaan ritel PT Matahari Putra Prima Tbk menggugat perusahaan ritel lainnya, PT Hero Supermarket Tbk dan PT Hero Pusaka Sejati Tbk (HPS), berkaitan dengan konversi obligasi HPS menjadi saham Hero Supermarket.

Gugatan juga dilayangkan berkaitan dengan tender offer (penawaran penjualan saham melalui proses tender) oleh perusahaan Belanda, Nallacca BV. Gugatan tersebut disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pekan lalu.

Selain terhadap HPS dan Hero Supermarket, Matahari juga menggugat Nalacca BV, Mulgrave Corp BV, Dairy Farm International, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), dan Bursa Efek Jakarta (BEJ).

Lucas, kuasa hukum Matahari dari kantor hukum Lucas SH and Partners, mengatakan gugatannya itu sudah diajukan ke PN Jakpus pada 14 Januari lalu. Gugatan itu dilakukan karena konversi obligasi dan tender offer itu merugikan pemegang saham minoritas, termasuk Matahari.

Para pemegang saham lain tidak diberi kesempatan untuk turut serta dalam tender konversi obligasi. Selain itu, sebelum konversi dilakukan, tidak ada proses tender offer terlebih dahulu. ''Seharusnya transaksi material seperti itu dilakukan secara terbuka. Hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja karena dapat dilakukan berulang-ulang di kemudian hari. Oleh karena itulah kami mengajukan gugatan dan meminta Bapepam menghentikan praktik tersebut,'' ungkap Lucas di Jakarta, kemarin.

Konversi obligasi PT HPS menjadi 24,55% saham PT Hero Supermarket tersebut akan menjadikan Mulgrave sebagai pemegang saham pengendali di Hero Supermarket. Sebab, berdasarkan laporan keuangan 31 Desember 2003, Mulgrave sudah memiliki 12,13% saham di PT Hero Supermarket.

Jika obligasi tidak diterbitkan dan tender offer itu tidak dilakukan, Matahari bisa mewujudkan rencananya memiliki lebih banyak saham HPS. ''Praktik itu jelas merugikan PT Matahari sebagai pemegang saham minoritas.''

Dalam tuntutannya, Matahari menyatakan sesuai peraturan Bapepam No IX.F.1 tahun 1996 tentang tender offer, setiap perbuatan yang dimaksudkan atau bertujuan atau akan menyebabkan adanya pihak yang menjadi pemegang saham pengendali pada suatu perseroan, maka harus dilakukan tender offer.

''Ketentuan tender offer semacam ini umum berlaku secara internasional. Kasus ini sangat material, sangat berbahaya. Tindakan tersebut jelas merugikan pemegang saham yang lain,'' jelas Lucas.

Tidak ada pilihan

Mengenai informasi pelaksanaan tender offer oleh Nalacca BV, Lucas menyatakan hal itu sengaja dilakukan untuk memberikan kesan bahwa Mulgrave telah menjadi atau setidak-tidaknya memiliki hak untuk menjadi pemegang saham pengendali di PT Hero Supermarket.

Dengan demikian, pemegang saham lain yang tidak setuju Mulgrave menjadi pengendali PT Hero Supermarket tidak punya pilihan lain, selain menjual sahamnya kepada Nalacca. ''Meski mungkin saja harga yang ditawarkan oleh Nalacca sangat jauh dibandingkan harga di pasar,'' ujarnya.

Praktik seperti ini berpotensi menimbulkan kerugian Rp210 miliar pada PT Matahari, yang berasal dari kerugian materiil berupa biaya yang telah dikeluarkan oleh Matahari dalam upaya membela hak-haknya senilai Rp10 miliar.

Sedangkan kerugian imateriil berupa hilangnya kesempatan PT Matahari untuk meningkatkan kesempatan menambah jumlah kepemilikan sahamnya di PT Hero Supermarket yang apabila dinominalkan mencapai Rp200 miliar.

''Tindakan oleh HPS dan pihak-pihak lainnya yang digugat tersebut merupakan tindakan melawan hukum, dengan demikian proses tender offer yang sudah dilaksanakan adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,'' papar Lucas. (*/E-2)

No comments:

Post a Comment